Waduh! Sant riwati Umur 17 Tahun Dipaksa Pegang Anu Guru Ngajinya di Ponpes - Pria berinisial AS (47) guru ngaji salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diringkus polisi.
Oknum guru ngaji ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan kasus pencabulan.
BACA JUGA: 4.664 Miras Dimusnahkan di HUT Kota Tangerang ke-30
BACA JUGA:Sindikat Pembuat Uang Palsu Berbagai Negara Dibekuk Polda Banten
AS diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada murid perempuannya yang masih berusia 17 tahun.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.
"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Yudha, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022.
BACA JUGA: 7.481 Tempat Tinggal Warga Direnovasi Pemkot Tangerang lewat Bedah Rumah
BACA JUGA:Tak Terima Cintanya Diputus, Pria Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacar di Sosmed
Korban merupakan santriwati sedangkan pelaku adalah guru ngajinya.
"Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," tambahnya.
Dikatakan Yudha, kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren.
Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.