Otomotif . 21/02/2023, 18:54 WIB
BACA JUGA: Apakah STNK Mati 2 Tahun Bisa Diurus Lagi? Bisa! Begini Syarat dan Cara Mengurusnya
Untuk mengambil atau klaim uang SDWKLLJ STNK ini tidak terlalu sulit. Ini langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Mengisi formulir beripa data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan
- Menglengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang telah ditentukan
- Jasa Raharja akan melakukan kroscek dokumen
- Jika seluruh data telah sesuai dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan
BACA JUGA: Info Penting! STNK Mati 2 Tahun Terhapus Otomatis dan Tak Bisa Daftar Ulang, Status Kendaraan Bodong
Selesai melengkapi dokumen, langkah selanjutnya adalah kamu datang ke kantor Jasa Raharja. Adapun prosesnya sebagai berikut:
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan kecelakaan
- Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas
BACA JUGA: Tak Hiraukan Tilang Elektronik, 2.600 STNK Pelanggar Lalu Lintas Diblokir
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com