Otomotif . 21/02/2023, 18:54 WIB

Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)

BACA JUGA:Bukan Data CC Kendaraan, STNK dan BPKB Kendaraan Listrik Tertera Berapa Kapasitas kWh

Persyaratan Pencairan SWDKLLJ STNK

- Melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang terbitkan oleh kepolisian

- Melampirkan surat keterangan medis atau surat kematian dari rumah sakit

- Melampirkan identitas diri berupa e-KTP atau SIM yang masih berlaku

- Melampirkan SWDKLLJ atau STNK

- Dokumen lain kartu keluarga, buku nikah dan SIM 

BACA JUGA:Berapa Denda Pajak STNK Mati 2 Tahun? Begini Cara Menghitungnya

Besaran Nomimal Santunan Kecelakaan:

- Santunan meninggal dunia: Rp 50.000.000 

- Santunan cacat seumur hidup: Rp 50.000.000 (maksimal) 

- Santunan perawatan korban kecelakaan: Rp 20.000.000 (maksimal) 

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4.000.000

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id