Teknologi . 20/02/2023, 15:17 WIB
Jika Anda memiliki sertifikat seperti seritikat tanah atau sertifikat rumah, Anda bisa menggadaikannya di pegadaian.
Kendaraan bermotor adalah lainnya yang bisa digadaikan di Pegadaian.
Untuk menggadaikan kendaraan bermotor, pemiliknya wajib menyertakan STNK, BPKB dan faktur pembelian.
BACA JUGA: Cek Disini! Harga Emas Antam di Pegadaian 26 Januari 2023 Naik, Emas UBS Turun
Oke, sekarang menjawab pertanyaan di atas, apakah KTP bisa digadai di Pegadaian.
Jawaban untuk pertanyaan yang satu ini adalah tidak.
Mengapa demikian, karena KTP pada dasarnya adalah salah satu persyaratan yang harus dimilik orang untuk menggadaikan barang gadaian.
So, kini Anda tau bukan apakah KTP bisa digadaikan di Pegadaian atau tidak!?
BACA JUGA: Jangkau 97 BUMN, Kini Pegadaian Turut Rasakan Manfaat PaDi UMKM
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com