Diungkapkannya, sesuai dengan surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkominfo tertanggal 07 Februari 2023, Johnny G Plate tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung karena haru mendampingi Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Pers Nasioal.
"Mendampingi Presiden Joko Widodo pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Medan," katanya.
BACA JUGA:Bantuan Modal Usaha Modal Gratis dari Pemerintah, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya
Ketut juga menyebut dalam surat Setjen Kemenkominfo, Johnny G Plate akan mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR dengan agenda penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
"JGP akan hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023," katanya.
Lima Tersangka Korupsi Proyek Pengadaan BTS 4G BAKTI
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.
"Usai ditetapkan tersangka, terhadap IH penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Februari 2023.
Diungkapkan Ketut, dalam kasus ini IH berperan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Racmatarwarta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
BACA JUGA:Sejumlah Direktur Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI
"Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang direktur PT Huawei Tech Investment tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).