Bantuan Modal Usaha Modal Gratis dari Pemerintah, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Bantuan Modal Usaha Modal Gratis dari Pemerintah, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya

Ilustrasi bantuan modal usaha-Pexels-Pexels

Bantuan Modal Usaha Modal Gratis dari Pemerintah, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya - Masyarakat harus tahu, bahwa pemerintah memberikan bantuan modal usaha gratis.

Bantuan usaha modal ini telah diberikan pemerintah sejak beberapa tahun lalu, saat pandemi Covid-19 hingga saat ini.

Program bantuan modal usaha yang diberikan pemerintah langsung mendapat sambutan.

Terlebih bantuan modal usaha ini masih diberikan pada tahun 2023ini.

BACA JUGA:Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya

BACA JUGA:Lowongan Kerja 2023: Bank Mandiri Membutuhkan Lulusan SMA SMK hingga S1 Posisi Teller dan Development

Program bantuan modal usaha itu dari pemerintah diberi nama BPUM BLT UMKM atau kependekan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah. 

Tujuan dari pemberian BPUM BLT UMKM yaitu untuk membantu pelaku usaha, khususnya pengusaha kecil hingga menengah. 

Syarat Penerima Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah

Tidak semua pengusaha bisa mendapatkan modal gratis ini. Syarat yang harsu dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah

1. Memiliki usaha mikro 

2. WNI dan bukan pegawai BUMN/ BUMD, TNI/ Polri, ASN

3. Calon penerima tak boleh sedang mempunyai pinjaman di bank atau KUR. 

4. Calon penerima bantuan memiliki aset maksimal 50 juta saja. 

5. Calon penerima bantuan modal tidak boleh mempunyai penghasilan tahunan dengan omset lebih dari Rp300 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: