News . 13/02/2023, 19:58 WIB
27. Tembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.
28. Pelaksanaan hukuman mati selesai jika dokter sudah menyatakan tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.
29. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu tembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Membantah, Janjikan Uang Rp2 M ke Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf
30. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor bahwa pelaksanaan eksekusi mati telah selesai dilakukan.
Perlu diketahui, 12 Personel Brimob yang ditugaskan mengeksekusi terpidana mati, bukan sembarangan.
Mereka harus memenuhi kriteria sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan jiwa dan psikotes.
Ke- 12 personel Brimob tersebut harus memiliki mental yang baik, tidak ada hubungan keluarga atau saudara dengan terpidana mati, dan memiliki kecakapan menembak sesuai standar yang telah ditentukan.
Tahapan dan tata cara hukuman mati tersebut merupakan prosedur yang telah ditetapkan terhadap seluruh terpidana mati. Termasuk kepada Ferdy Sambo.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com