News . 13/02/2023, 18:15 WIB
8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat dan memerintahkan Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan proses eksekusi
BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan
9. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu tembak mengisi amunisi dan mengunci senjata api laras panjang.
10. Terdapat 9 butir peluru hampa dan 3 butir peluru tajam. Masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru.
11. Di antara 12 anggota regu tembak, tidak ada yang tahu senjata siapa yang berisi peluru tajam.
12. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu membawa terpidana ke posisi penembakan, melepas borgol, lalu mengikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga. Bisa dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut. Kecuali ditentukan lain oleh jaksa eksekutor.
13. Terpidana mati diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan pendampingan rohaniawan.
BACA JUGA: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
14. Setelah 3 menit, Komandan Regu menutup mata terhukum dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.
15. Dokter memberi tanda hitam pada baju terpidana tepat di posisi jantung sebagai sasaran tembak.
16. Dokter dan komandan regu menjauhkan diri dari terpidana.
17. Komandan Regu melapor kepada jaksa bahwa terpidana telah siap dieksekusi mati.
BACA JUGA: Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
18. Jaksa Eksekutor memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.
19. Komandan Pelaksana memberikan tanda atau isyarat kepada Komandan regu tembak agar mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com