Tangerang

Viral Anak di Bekasi Soal Ayahnya Tersangka Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang: Sudah Sesuai Prosedur

fin.co.id - 12/02/2023, 15:19 WIB

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah Saat Menjelaskan Kronologis Kecelakaan Dengan Korban JUH (49).

"Terkait laka lantas itu, langkah dan/atau upaya yang telah dilakukan penyidik penegakkan hukum (Gakkum) adalah melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan," tuturnya.

Fikri meneruskan, pada Rabu (8/6/2022), telah dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan perkara ke tinggal penysampaikan.

BACA JUGA: HPN 2023, Jurnalis di Tangerang Dapat Kejutan Dari Kapolres Metro

Berdasarkan hasil gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan.

"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara," bebernya.

Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah yakni 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk.

"Dan 1 saksi  Ahli waris /Anak pengendara motor," ucapnya.

BACA JUGA: Ini Cara Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Tangerang, Pahami Syarat-Syaratnya

Fikri kembali menerangkan, pada Kamis (16/6/2022), dilaksanakan gelar perkara bersama Fungsi Pengawas untuk dilakukan gelar penetapan tersangka.

Dari hasil gelar perkara diperoleh fakta bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan kelalaian yaitu kelalaian pengendara sepeda motor.

"Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan JUH sebagai tersangka karena diduga lalai atas kejadian laka lantas," ujarnya.

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan Rekontruksi pada  Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA: Astaga! Guru Agama di Tangerang Berbuat Cabul Kepada 7 Muridnya

Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu.

Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja.

Admin
Penulis
-->