Astaga! Guru Agama di Tangerang Berbuat Cabul Kepada 7 Muridnya

Astaga! Guru Agama di Tangerang Berbuat Cabul Kepada 7 Muridnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Memberikan Keterangan Pers Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru Agama--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Astaga! Guru Agama di Tangerang Berbuat Cabul Kepada 7 Muridnya - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh seorang guru agama di Kota Tangerang, Banten, diungkap Polisi.

Dalam kasus ini aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap satu pelaku berinisial M alias A.

BACA JUGA:Pray For Turkey, Berikut Cara Lindungi Diri Saat Terjadi Gempa Bumi Resmi dari BPBD Tangerang

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus pencabulan oleh guru agama terhadap muridnya ini terjadi di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh orang anak berusia 8 hingga 10 tahun diketahui menjadi korban M.

"Kasus tersebut (pencabulan) terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023," terang Zain, Kamis 9 Februari 2023.

Kapolres mengungkapkan, kasus ini terungkap saat kepolisian mendapat laporan dari orang tua salah satu korban, pada 15 Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Susun Program untuk Warga, ASN Pemkot Tangerang Harus Cermat Baca Data dan Permasalahan

"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.

Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ucapnya.

BACA JUGA:Skala Prioritas Musrenbang Rajeg 2024: Banjir, Sampah dan Kemacetan

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.

Zain mengatakan, kini pelaku sudah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.

Saat ini, pihaknya terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan  pendampingan kepada korban.

"Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," terang Zain.

BACA JUGA:Dibentuk Polisi RW di Tangerang, Tugasnya Cuma Dengar Curhatan Warga

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI  tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun," tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: