Tangerang

Viral Anak di Bekasi Soal Ayahnya Tersangka Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang: Sudah Sesuai Prosedur

fin.co.id - 12/02/2023, 15:19 WIB

Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah Saat Menjelaskan Kronologis Kecelakaan Dengan Korban JUH (49).

"Kemudian pada 9 Agustus 2022, telah dilaksanakan gelar perkara untuk untuk menghentikan penanganan kasusnya, dengan kesimpulan, kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia," ungkap Fikri.

Fikri pun menyampaikan, penyidik juga telah melaksanakan asistensi dan klarifikasi dengan Tim dari Itwasda Polda Banten terkait pengaduan masyarakat ke Kompolnas, pada 11 November 2022.

BACA JUGA: Usaha Makanan Kekinian Biar Cuan, Ini Daftarnya untuk Kamu Pertimbangkan

"Hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah Penyelidikan dan penyidikan, telah sesuai berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," terangnya.

Penyidik juga mendapatkan Asistensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait penanganan perkara, pada Kamis, 19 Januari 2023 dan Senin 6 Februari 2023, di ruangan Biro Wasidik Bareskrim Polri, terkait pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik Bareskrim Polri.

Sehingga dapat kami sampaikan, mulai dari proses TPTKP, olah TKP, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara, sudah sesuai ketentuan.

" Bahwa penetapan tersangka yang kemudian diikuti SP3, juga sudah sesuai prosedur, serta hak-hak seperti santunan Jasa Raharja juga sudah diberikan," pungkasnya.

Admin
Penulis
-->