Ini Cara Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Tangerang, Pahami Syarat-Syaratnya

Ini Cara Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Tangerang, Pahami Syarat-Syaratnya

Dokumentasi Penanganan Pohon Tumbang di Kota Tangerang. --Istimewa


Ini Cara Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Tangerang, Pahami Syarat-Syaratnya - Sebanyak 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang, Banten, telah diasuransikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat.

Puluhan ribu pohon yang diasuransikan itu dapat diklaim oleh masyarakat apabila menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

"Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan klaim asuransi ke Disbudpar Kota Tangerang," terang Kadisbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, Kamis 9 Februari 2023.

Dia menjelaskan, santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Lebat, Belasan Titik di Kota Tangerang Terendam Banjir, 4 Pohon Tumbang

BACA JUGA:Ini Jadwal Perjalanan Haji 2023, Resmi Kemenag

"Sedangkan untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak maksimal Rp20 juta," imbuhnya.

Tentunya, sambung Rizal, yang perlu diketahui secara cermat adalah klaim asuransi ini memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut.

"Ini menjadi langkah Pemkot Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, yang sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung," ujarnya.

BACA JUGA:Angin Kencang Landa Tangerang Raya, Fasum Rusak, Tiga Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang

BACA JUGA:Disorot KPK, BPKH Akhirnya Blak-Blakan Soal Pengelolaan Dana Haji

Ia pun menyatakan, korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan.

Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang.

"Selanjutnya Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi, selebihnya pihak asuransi yang akan melakukan proses penilaian jumlah kerugiannya," terangnya

BACA JUGA:Pohon Tumbang Incar Kabel Listrik hingga Rumah Warga DKI Jakarta

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Tinggi, 108 Ribu Calon Haji Belum Lunasi Bipih

Dengan begitu, lanjutnya, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya," tuturnya.

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang;

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: