Teknologi . 10/02/2023, 10:51 WIB

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP, Gampang Banget...

Penulis : Admin
Editor : Admin

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP - Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib melakukan pembayaran setiap bulan. Jika tidak maka nantinya akan ada tagihan bahkan denda. 

Lantas bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan? Caranya muda dan cukup simpel hanya melalui HP.  Namun sebelum kita bahas lebih jauh, terlebih dahulu kita bahas apa itu BPJS Kesehatan dan fungsinya.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas.

BPJS Kesehatan berfungsi untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

BACA JUGA: USG Kehamilan Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Cara dan Persyaratannya, Ibu Hamil Wajib Tahu!

BACA JUGA:Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Menkes: Kita Ingin Memberikan Layanan yang Baik

Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. 

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. 

Dengan menjadi peserta BPJS, masyarakat bisa melakukan berbagai macam pengobatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, dan sebagainya tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

Ada dua jenis BPJS Kesehatan, yakni BPJS Kesehatan mandiri dan BPJS Kesehatan Perusahaan. 

BPJS Kesehatan mandiri adalah BPJS yang iurannya dibayar perorangan. Sementara BPJS Kesehatan perusahaan adalah BPJS yang iurannya dibayar perusahaan atau kantor untuk karyawannya.

BACA JUGA: Harap Tenang! Penderita Gak Perlu Khawatir, Pemeriksaan Kanker Serviks Dijamin BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Daftar 10 Rumah Sakit Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Indonesia

BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iurannya secara mandiri. Sementara seseorang yang mendapat BPJS Kesehatan dari perusahaan tempat dia bekerja, akan dibayar oleh perusahaannya. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com