Ini Cara Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Tangerang, Pahami Syarat-Syaratnya - Sebanyak 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang, Banten, telah diasuransikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat.
Puluhan ribu pohon yang diasuransikan itu dapat diklaim oleh masyarakat apabila menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.
"Masyarakat terdampak pohon tumbang dapat mengajukan klaim asuransi ke Disbudpar Kota Tangerang," terang Kadisbudpar Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, Kamis 9 Februari 2023.
Dia menjelaskan, santunan pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal maksimal mencapai Rp50 juta.
BACA JUGA: Diguyur Hujan Lebat, Belasan Titik di Kota Tangerang Terendam Banjir, 4 Pohon Tumbang
BACA JUGA:Ini Jadwal Perjalanan Haji 2023, Resmi Kemenag
"Sedangkan untuk kerusakan bangunan dan benda bergerak maksimal Rp20 juta," imbuhnya.
Tentunya, sambung Rizal, yang perlu diketahui secara cermat adalah klaim asuransi ini memiliki syarat dan ketentuan yang diatur Disbudpar dan juga pihak ketiga yaitu PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, selaku layanan asuransi tersebut.
"Ini menjadi langkah Pemkot Tangerang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, yang sifatnya santunan bagi warga yang terdampak langsung," ujarnya.
BACA JUGA: Angin Kencang Landa Tangerang Raya, Fasum Rusak, Tiga Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang
BACA JUGA:Disorot KPK, BPKH Akhirnya Blak-Blakan Soal Pengelolaan Dana Haji
Ia pun menyatakan, korban pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan.
Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa bangunan atau benda bergerak tersebut memang rusak karena pohon tumbang.
"Selanjutnya Disbudpar akan memberikan surat pengantar ke pihak asuransi, selebihnya pihak asuransi yang akan melakukan proses penilaian jumlah kerugiannya," terangnya
BACA JUGA: Pohon Tumbang Incar Kabel Listrik hingga Rumah Warga DKI Jakarta