Ini Cara Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Tangerang, Pahami Syarat-Syaratnya

fin.co.id - 09/02/2023, 19:26 WIB

Ini Cara Klaim Asuransi Pohon Tumbang di Tangerang, Pahami Syarat-Syaratnya

Dokumentasi Penanganan Pohon Tumbang di Kota Tangerang.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Tinggi, 108 Ribu Calon Haji Belum Lunasi Bipih

Dengan begitu, lanjutnya, bagi mereka yang tengah terdampak pohon tumbang di Kota Tangerang, bisa segera memanfaatkan program ini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Daftarkan saja kerugian yang tengah dialami, pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya," tuturnya.

Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang;

1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa 2. Surat keterangan kejadian dari polisi 3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian 4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan 5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia. 6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan), 7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama. 8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan 9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan, 10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia. 11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter 12. Form klaim liability 13. Surat tuntutan korban ke asuransi

Admin
Penulis