Tangerang . 09/02/2023, 14:53 WIB

Astaga! Guru Agama di Tangerang Berbuat Cabul Kepada 7 Muridnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Saat ini, pihaknya terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan  pendampingan kepada korban.

"Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," terang Zain.

BACA JUGA:Dibentuk Polisi RW di Tangerang, Tugasnya Cuma Dengar Curhatan Warga

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI  tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun," tukasnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id