Tangerang . 09/02/2023, 14:53 WIB
Saat ini, pihaknya terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban.
"Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," terang Zain.
BACA JUGA:Dibentuk Polisi RW di Tangerang, Tugasnya Cuma Dengar Curhatan Warga
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun," tukasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id