News . 05/02/2023, 16:53 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Masa penahanan Ferdy Sambo Cs, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperpanjang.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs selama 30 hari ke depan hingga Rabu, 8 Maret 2023.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan masa penahanan Ferdy Sambo Cs kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni sejak 7 Februari sampai 8 Maret 2023.
“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucapnya kepada wartawan, Minggu, 5 Februari 2023.
BACA JUGA: Catat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis 13 Februari
BACA JUGA:Penasaran Ingin Punya Iphone 11, Berikut List Harga Iphone 11 Terbaru Februari 2023
Diketahui, perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo merupakan adalah untuk yang kedua kalinya.
Pertama permohonan masa penahanan Ferdy Sambo Cs dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
Sedangkan perpanjangan masa penahanan yang kedua, yaitu sejak 7 Februari hingga 8 Maret 2023.
BACA JUGA: Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Mahfud MD: Dijamin Adil, Saya Tahu Hakimnya, Tak Akan Terpengaruh
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Polri: Bakal Terbitkan STNK dan BPKB
Perpanjangan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan karena proses hukum yang masih bergulir.
Rencananya vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com