News . 03/02/2023, 18:18 WIB

Mantan Wakabareskrim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tambang di Sulawesi Tenggara, Begini Modusnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pasalnya, permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Johny M Samosir telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 18 April 2022 dengan nomor register 28/Pid.Pra/2022/PN Jakarta Selatan.

Bahkan, dari hasil penyidikan, sambung Gunawan, mengarah adanya persekongkolan jahat.

Diduga dilakukan oleh Para Terlapor dalam Nomor: LP/281/VI/2O19/SPKT tanggal 20 Juni 2O19 yaitu PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT. VDNI) yang saat ini menjadi Pelapor.

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast

”PT. VDNI melaporkan klien kami untuk menghindari tanggung jawabnya justru melaporkan pemohon ke Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019,” ungkap Gunawan.

Dapat disimpulkan bahwa Laporan Polisi yang disampaikan PT. VDNI dalam berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1036/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 adalah prematur.

”Peristiwa ini termasuk dalam lingkup keperdataan,” jelasnya.

Sementara, proses pembuktian bertentangan dengan pasal 184 KUHAP karena barang yang menjadi pokok perkara masih dalam persengketaan.

BACA JUGA:Didakwa Jual Narkoba Sitaan, Teddy Minahasa Melawan, Hotman Paris: Kita Langsung Eksepsi

”Sehingga belum jelas siapa yang berhak atas objek barang berperkara,” imbuhnya.

Parahnya lagi, objek tersebut pula yang digelapkan dibawa lari ke luar negeri ketiga WNA asal China tersebut.

Oleh karenanya, Johny M Samosir meminta pihak Kejaksaan Agung untuk menunda proses penyidikan dan penuntutan terhadap LP/B/1063/XII/2019/ Bareskrim atas nama Drs. Johny M. Samosir.

”Penundaan harus dilakukan sampai dengan dikeluarkannya putusan perkara perdata mengenai sengketa hak objek di atas,” pungkas Gunawan Raka.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id