Sekda Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast

Sekda Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi PT Waskita Beton Precast

Sekda Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri-kominfosatik-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri (EMS) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan EMS diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 - 2020 pada Kamis, 2 Februari 2023.  

"Tim Jampidsus memeriksa EMS, sebagai saksi untuk tersangka tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) HA," katanya dalam keterangannya, Kamis, 2 Februari 2023.

BACA JUGA:4 Pejabat dan Eks Pejabat PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Digarap Kejagung, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Dirut PT AJM Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Dijelaskan Ketut pemeriksaan terhadap EMS untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 - 2020.

8 Tersangka

Sebelumnya Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast. 

Penetapan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas kasus pada PT Waskita Beton Precast.

BACA JUGA:Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapini Ferdy Sambo

BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 8 November 2022.

Selain itu, HA juga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

Tersangka AH juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: