Didakwa Jual Narkoba Sitaan, Teddy Minahasa Melawan, Hotman Paris: Kita Langsung Eksepsi

Didakwa Jual Narkoba Sitaan, Teddy Minahasa Melawan, Hotman Paris: Kita Langsung Eksepsi

Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Teddy Minahasa didakwa menjual narkoba sitaan oleh jaksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Atas dakwaan tersebut, Irjen Pol Teddy Minahasa melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea pihakan mengajukan eksepsi.

Sebab menurut Hotman Paris dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya prematur.

BACA JUGA: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Segera Disidangkan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

BACA JUGA:Pengumuman! Minyak Goreng Subsidi MinyaKita Dilarang Dijual Online

"Iya dakwaan terlalu prematur, kita langsung ajukan eksepsi," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.

Hotman menyebut dakwaan jaksa prematur karena ada beberapa saksi yang seharusnya diperiksa tetapi tidak dijadikan saksi.

Hotman mengatakan, Teddy Minahasa disangkakan terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Padahal pada acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. 

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Peredaran Narkoba di Kampung Bahari yang Seret Teddy Minahasa

BACA JUGA:Besok, Irjen Teddy Minahasa Dikonfrontir dengan AKBP Dody Prawiranegara

Mereka pun menandatangani berita acara pemusnahan tersebut. 

"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan, harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: