Tangerang . 30/01/2023, 21:16 WIB

Ancam Angsuran Motor Tak Dibayarkan, Pria di Tangerang Setubuhi Anak Tiri

TANGERANG, FIN.CO.ID - Seorang pria di Kabupaten Tangerang berinisial A (38) ditangkap polisi usai menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi rudapaksa itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya di Kampung Cigeureung, Desa Koper, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Laporan Wanita Hampir Jadi Korban Perampokan di Bekasi Ditolak Polisi, Begini Penjelasan Kapolsek

Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda A. Dasuki menuturkan, aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui oleh keluarga korban pada 26 Januari 2023.

Kemudian, keluarga korban melaporkan tindak asusila itu ke Polsek Kresek.

"Menanggapi laporan tersebut kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku," kata Dasuki, Senin 30 Januari 2023.

Dari keterangan para saksi dan korban, aksi persetubuhan pertama kali dilakukan pelaku pada 24 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. 

BACA JUGA: Kenapa Harga BBM Pertamina Paling Lama Turun? Ternyata Ini Alasannya

Saat itu koban yang sedang tertidur dibangunkan oleh pelaku dan mengajak korban untuk berhubungan badan. 

"Korban diancam kalau tidak mau melayani pelaku maka motor yang digunakan oleh korban tidak akan dibayar angsurannya," terangnya. 

Saat itu, korban tetap menolak untuk menuruti permintaan pelaku. Namun, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban disetubuhi sebanyak 1 kali.

"Menurut keterangan korban, kejadian itu terulang kembali pada hari 2 Januari 2023. Namun saat itu korban menolak permintaan pelaku dan pelaku hanya menggerayangi tubuh korban," tuturnya. 

BACA JUGA: Disorot KPK, BPKH Akhirnya Blak-Blakan Soal Pengelolaan Dana Haji

Setelah berhasil mengamankan pelaku, lanjutnya, Polsek Kresek langsung memeriksa para saksi serta membawa korban ke RSUD Tobat Balaraja untuk dilakukan visum.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1/UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com