News

KPU Kulon Progo Butuh 1.300 Pantarlih, Buruan Daftar dan Segini Besaran Gajinya

fin.co.id - 27/01/2023, 11:22 WIB

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

Jika jumlah pemilihnya melebihi 300 orang, maka akan ditandai dan dibentuk TPS baru.

BACA JUGA: Bacaan Niat Puasa Rajab Hari ke-5, Simak Penjelasan Berikut

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH

"Untuk sementara, jumlah TPS di Kulon Progo masih sama seperti jumlah TPS pada 2019, yaitu 1.258 TPS. Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan bisa bertambah karena datanya bertambah banyak," katanya.

Dijelaskannya data pemilih berkelanjutan (DPB) di Kulon Progo sebanyak 341.717 pemilih, sementara DP4 yang sudah disinkronkan dengan data menjadi 347.839 pemilih. 

Kecamatan dengan penambahan pemilih paling banyak berada di Pengasih, Wates, dan Temon.

"Setiap kecamatan ada penambahan, tapi mayoritas tertinggi ada di kecamatan tersebut," ujar Yayan.

Syarat Daftar dan Besaran Gaji Pantarlih

Jadwal pembukaan pendaftaran Pantarlih mulai dibuka hari ini 26 Januari dan berakhir 31 Januari 2023. 

Lalu berapa besaran gaji Pantarlih? Saat ini banyak yang bertanya berapa gaji yang diterima Pantarlih dalam sebulan. Sebelum kita bahas gaji Pantarlih, ada baiknya simak terlebia dahulu tugas dan masa kerja Pantarlih pada pemilu 2024. 

BACA JUGA: Begini Cara Mendaftar Pantarlih 2024, Penerimaan Mulai Dibuka Hari Ini

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Pantarlih Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya

Tugas dan Kewajiban Pantarlih:

Pantarlih 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

Pantarlih bertugas: 

Admin
Penulis
-->