KPU Kulon Progo Butuh 1.300 Pantarlih, Buruan Daftar dan Segini Besaran Gajinya
KPU Kabupaten Kulon Progo butuh 1.300 anggota Pantarlih atau petugas pemutahiran data. Untuk itu KPU Kulon Progo, Yogyakarta membuka pembukaan pendaftaran
- Tanggal 27 Januari -hingga 2 Februari 2023, Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024
- Tanggal 3-5 Februari 2023, Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024
- Tanggal 5 Februari 2023, Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024
Persyaratan Pendaftran Pantarlih
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Persyaratan Dokumen
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;