News

KPU Kulon Progo Butuh 1.300 Pantarlih, Buruan Daftar dan Segini Besaran Gajinya

fin.co.id - 27/01/2023, 11:22 WIB

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023.

- Tanggal 27 Januari -hingga 2 Februari 2023, Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024

- Tanggal 3-5 Februari 2023, Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 

- Tanggal 5 Februari 2023, Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Persyaratan Pendaftran Pantarlih

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;

- Berdomisili dalam wilayah kerja;

- Mampu secara jasmani dan rohani;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Persyaratan Dokumen

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

- Fotokopi KTP Elektronik;

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

Admin
Penulis
-->