- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BACA JUGA: Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Mendaftar hingga Tugas dan Wewenang yang Wajib Dipahami
Kewajiban Pantarlih
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Besaran gaji Pantarlih yang diterima dalam sebulan sebesar Rp1 juta.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih:
- Tanggal 26-31 Januari 2023, Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024