News . 25/01/2023, 22:57 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Izil Azhar, tersangka kasus korupsi yang melibatkan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dijeblokas ke sel tahanan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Izil dijadikan tersangka karena ikut menikmati uang korupsi mantan bosnya, Irwandi Yusuf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya menahan Izil Azhar selama 20 hari ke depan.
"Tersangka IA ditahan terhitung mulai 25 Januari 2023 hingga 13 Februari 2023 di Rutan KPK," katanya, Rabu, 25 Januari 2023.
BACA JUGA: Pelukan Istri Lepas Irwandi ke Sukamiskin
BACA JUGA:IZ Tersangka Kasus Gratifikasi Tertangkap di Banda Aceh, Masuk Daftar Pencarian Orang KPK
Diungkapkannya, Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Dijelaskannya, Irwandi Yusuf menjabat Gubernur, Provinsi Aceh tengah membangun dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Proyek pembangunan tersebut menggunakan dana APBN.
BACA JUGA: KPK Siap Eksekusi Gubernur Aceh
BACA JUGA:BUMN PT Angkasa Pura Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA dan SMK, Buruan Daftar Waktu Terbatas
Saat itu Irwandi Yusuf diduga menerima uang gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Terkait penerimaan gratifikasi, Irwandi Yusuf meminta Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin.
Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena pernah menjadi tim sukses Pilkada Gubernur Aceh 2007.
BACA JUGA: Pledoi Bharada E, Pengabdian ke Jenderal Dibalas dengan Kebohongan dan Disia-siakan
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com