News . 24/01/2023, 12:25 WIB

Bacakan Pledoi, Kuat Ma'ruf: Saya Tak Pernah Tahu Brigadir J akan Dibunuh, Tapi Saya Didakwa Seolah-Olah Tahu

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua?" tambahnya.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Dipergoki Kuat Ma'ruf di Kamar Magelang

BACA JUGA:Perusahaan BUMN PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja untuk SMK hingga S1, Cek Informasi Pendaftarannya

Oleh karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk berlaku dengan adil dalam memutus perkara itu.

"Karena yang saya pahami, majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara yang akan memengaruhi hidup seseorang," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Reaksi Kuat Ma'ruf Disebut Kecerdasannya di Bawah Rata-rata oleh Ahli: Saya Ikhlas

BACA JUGA:Doa Doa Manasik Haji dan Niat Berpakaian Ihram dalam Bahasa Arab serta Artinya

Dengan demikian, jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun, serta Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id