Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Dipergoki Kuat Ma'ruf di Kamar Magelang

Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Dipergoki Kuat Ma'ruf di Kamar Magelang

Foto tangkap layar momen kebersamaan para ajudan bersama istri Ferdy Sambo saat Brigadir J masih hidup. ---

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim jaksa penuntut umum menyimpulkan terjadinya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022, di Magelang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Hal tersebut disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Tim JPU dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) juga menilai bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri.

Yakni yang berada di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

BACA JUGA:Jaksa Menduga Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir j di Magelang

Keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, tim JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Selain Kuat Ma’ruf, empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: