News . 24/01/2023, 15:08 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuat Ma'ruf mengungkap bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sangat baik kepadanya.
Kuat Ma'ruf bahkan menyebut Brigadir J pernah membayar sekolah anaknya.
Hal itu terungkap saat Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J membacakan pledoi atau pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," kata Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Gibran Rakabuming Raka Ditangkap, KPK Langsung Buka Suara
Dia pun bersumpah bahwa dirinya bukan orang yang tega untuk membunuh orang.
Terlebih, Brigadir J merupakan sosok baik dan pernah membantunya ketika putra Hutabarat itu masih hidup.
"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat.
Kuat Ma’ruf sempat berhenti bekerja di kediaman Ferdy Sambo selama dua tahun karena pandemi COVID-19, setelah dia bekerja selama kurang lebih 14 tahun, tepatnya sejak tahun 2008, kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu. Kala itu, Kuat Ma’ruf terpapar COVID-19 dan hal tersebut telah terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Dipergoki Kuat Ma'ruf di Kamar Magelang
Kuat kembali bekerja dengan Ferdy Sambo pada Juli 2022 atau sekitar sepekan sebelum pembunuhan Yosua. Kuat kembali bekerja kepada Ferdy Sambo untuk menjaga dan mengurusi keperluan putra Ferdy Sambo yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, bersama dengan Ricky Rizal Wibowo.
Kuat merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun, serta Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com