JAKARTA, FIN.CO.ID - Bekas Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan kecewa karena ditrendingkan melarang peti mayat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dalam rumah keluarga di Jambi dibuka.
Akibatnya, Hendra jadi malas menyaksikan pemberitaan yang ia nilai mulai negatif.
Hal itu, Hendra disampaikan saat jadi terdakwa dalam persidangan kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 13 Januari 2023.
BACA JUGA: Istri Virtual ChatGPT, Bisa Diajak Ngobrol, Makan Sampai Intim Sekaligus, Gimana Rasanya Ya?
Awalannya, Hendra mengetahui arah pemberitaan pada dirinya mulai negatif saat namanya trending imbas melarang peti mayat Brigadir J dibuka.
"Saya kadang lihat berita, kadang tidak. Karena di sana pemberitaan terhadap saya mulai negatif," tutur Hendra.
Hendra akui terus-terusan disebutkan mengantarkan dan larang peti mayat Brigadir J dibuka.
Akhirnya, dirinya jadi malas.
BACA JUGA: Antivirus Tenofovir Disoproxil Fumarate, Cegah Ibu Hamil Tertular Hepatitis B
Hendra bahkan juga malas untuk sekedar melihat TV.
"Jadi saya malas lihatnya karena saya disebut nganter jenazah dengan peti mati. Terus saya dibilang melarang membuka peti mati. Itu terus yang dibilang, saya jadi malas, Yang Mulia. Makanya saya matikan saja TV-nya," katanya.
Selanjutnya, Hendra ditanyakan oleh pengacaranya, apakah pernah membuat press release mengenai bantahan berita trending itu atau mungkin tidak.
Hendra akui tidak pernah membuat press release untuk melempengkan berita itu.
Walau sebenarnya, berita itu membuat gaduh.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq