BACA JUGA: Diduga Dipalak Rp 10 Miliar, Pengusaha Semarang Laporkan Oknum Jaksa Kejati Jateng ke KPK
Keenam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa M. Rizal Pahlevi, Terdakwa Imam Prayitno, Terdakwa Handoko, dan Terdakwa Leslie Girianza Hermawan, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970
Ketujuh kasus tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198
Terakhir kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka HW alias RH, Tersangka MR, dan Tersangka BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000
"Dari kasus-kasus di atas, total jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp33.093.247.274.458 dan USD61.948.550,97. Sementara total kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.550.602.210.093," ungkapnya.
BACA JUGA: Kejagung Pastikan Jaksa Kejati Jateng Dipidana Bila Terbukti Memeras Pengusaha Semarang Rp 10 Miliar
Dijelaskan Ketut Sumedana, selain itu Kejagung juga telah menyita aset-aset milik para tersangka dan terdakwa.
Kejagung menyita 64 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat, serta 22 unit apartemen di Singapura.
"1 (satu) properti di Australia; 24 (dua puluh empat) kapal dan beberapa mobil mewah," tambah Ketut.
Diungkapkan Ketut, total ada 1.847 perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus di tahap penyelidikan, 1.689 perkara di tahap penyidikan.
BACA JUGA: Kejagung Angkat Suara Soal Kasus 'Jaksa Minta Uang' Dana BLUD RSUD Praya
Kemudian di tahap pra-penuntutan ada 2.139 perkara, di tahap penuntutan ada 1.943.
"Eksekusi Badan (orang): 1.669 (seribu enam ratus enam puluh sembilan) narapidana," ujar Ketut.
Sementara itu, Ketut juga merincikan perkara tindak pidana khusus lainnya yakni kepabeanan, cukai, dan pajak dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara.
Sebanyak 13 kasus di tahap prapenuntutan, 7 perkara di tahap penuntutan, dan ada sebanyak 5 narapidana.