Di antaranya lantaran rusak, kedaluwarsa, tidak memiliki izin, dan terpapar zat berbahaya .
"Tandanya pelaku usaha dan masyarakat sudah semakin sadar tentang produk pangan olahan memenuhi aturan," tutur Susan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Utara Lysbeth Regina Pandjaitan menambahkan, sebagian produk pangan olahan merupakan hasil dari industri rumahan.
BACA JUGA: Sempat Buron, Dua Spesialis Begal Motor di Kabupaten Bekasi Akhirnya Ditangkap
Pihaknya berharap dengan kemudahan perizinan industri rumahan (PIRT), industri rumahan tetap menjaga keamanan pangan yang diproduksi.
"Kita akan melakukan pengawasan berkala. Masyarakat juga sudah pandai memilih mana produk yang sudah sesuai ketentuan dan yang berbahaya," tandasnya.