"Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak merubah sikap dan perilakunya," ungkapnya.
"Sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas," imbuhnya.
BACA JUGA: Heboh! Oknum Anggota Polisi Lakukan VCS Sambil Masturbasi, Ternyata Sudah Dipecat
BACA JUGA:Oknum Anggota Polri Kedapatan 524,5 Gram Sabu di Bandara Juwata Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
Kombes Zain juga menuturkan, selama dirinya menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota hingga saat ini sudah melaksanakan 2 kali upacara PTDH.
Yang mana sebelumnya juga ada 4 anggota yang terkena PTDH dan semuanya adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK).
"Diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian Reward dan Punishmant pelaksanaan tugas sehari-hari ini dilaksanakan dengan tegas, adil dan transparan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Selingkuh Istri TNI Resmi Dipecat Tidak Terhormat!
BACA JUGA:Terima Duit Rp4,4 Miliar, Briptu D Terancam Dipecat
Dia pun berharap kejadian seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota, untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan.
"Sehingga dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat," ujarnya.
Zain juga berpesan, seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota untuk melaksanakan tugas dan kinerja dengan baik.
Dengan cara Lindungi, Ayomi, dan Layani masyarakat dengan baik.
"Teruslah bekerja sebagai pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat supaya kedepan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan akan lebih baik lagi," pungkasnya.