Oknum Anggota Polri Kedapatan 524,5 Gram Sabu di Bandara Juwata Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Oknum Anggota Polri Kedapatan 524,5 Gram Sabu di Bandara Juwata Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Satu anggota Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) di Maluku dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Satu anggota Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) di Maluku dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba.

Oknum anggota Polri tersebut kedapatan membawa 524,5 gram sabu-sabu di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. 

BACA JUGA:Terduga Pelaku Tabrak Lari Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Ternyata Anak Pengusaha Showroom Mobil

Pemecatan ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor Kep/433/X/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia Nomor: PUT KKEP/10/Vl/2022/KKEP, tanggal 23 Juni 2022 atas nama pelanggar Brigadir Polres SBT Brigpol Mario Atihuta.

“PTDH ini adalah sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kepala Polres SBT AKBP Agus Joko Nugroho, di Ambon, Selasa 22 November 2022.

Ini merupakan kasus kesekian dimana penegak hukum justru melanggar hukum, dalam hal ini pada kasus narkotika, sesuatu hal buruk yang selalu diperangi negara. 

BACA JUGA:Putri Candrawathi Positif Covid-19, Ferdy Sambo: Istri Saya Tak Mematuhi Prokes di Rutan

Bekas anggota Polres SBT ini melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP Nomor 1/2003 tentang pemberhentian polisi, pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Tentunya ini telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dilalui, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bagaimana ditinjau dari beberapa azas,” ujarnya.

Azaz itu antaranya yakni, azas kepastian hukum terhadap personil Polri yang melanggar sehingga menjadi jelas statusnya. 

Selanjutnya azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan memberikan hukuman berupa dipecat dari dinas. 

BACA JUGA:Jokowi ke Cianjur, Korban Gempa Bakal Dapat Bantuan Rp10 Juta hingga Rp50 Juta

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: