News . 08/12/2022, 15:27 WIB

Rusak, Kades Cikupa Tarik Pungli PTSL hingga Rp2 Miliar Ternyata Buat Nyalon Jadi Kades Lagi

Penulis : Admin
Editor : Admin

TANGERANG, FIN.CO.ID - Aparat Polresta Tangerang meringkus seorang mantan Kepala Desa (Kades) Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berinisial AM. 

Mantan kades ini ditangkap atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, kepada wartawan Kamis 8 Desember 2022.

Romdhon menerangkan, selain AM, polisi juga menangkap perangkat desa lainnya. 

BACA JUGA: Akhirnya Empat Tersangka Kasus Korupsi PTSL Desa Cikupa Dijebloskan ke Rutan Serang

Yakni, mantan Sekretaris Desa Cikupa berinisial M,  mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa berinisial MI, dan MSE mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.

Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.

"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.

BACA JUGA: Mantan Kades Kayu Agung di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Pungli PTSL

Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021.

Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 juta.

"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," tutur Romdhon.

BACA JUGA: Kasus Pungli PTSL di Kabupaten Tangerang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Setelah 300 Orang Diperiksa

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com