BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pasokan Pangan Jakarta Aman
Lanjut Putra, setiap kali selesai melakukan tindak pidana pencabulan, korban diberi uang Rp 100 ribu oleh pelaku dengan alasan untuk jajan dan korban diminta untuk diam tidak menceritakan kepada siapapun.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung dengan alat bukti Surat berupa hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," urainya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolsek Tambora, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
Mengakhiri keterangannya, selaku Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra mengimbau kepada para orang tua untuk dapat melindungi dan mencegah sedini mungkin agar anak tidak menjadi korban asusila pelaku yang tidak bertanggung Jawab.
BACA JUGA:Dualisme Bamus Betawi Berakhir, Deklarasi Menggunakan Nama Baru pada 22 Desember 2022
BACA JUGA: Tilang Elektronik ETLE Mobile dengan Kendaraan Patroli Mulai di Uji Coba, Ini Rutenya
"Sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," pungkas Kompol Putra.