Tilang Elektronik ETLE Mobile dengan Kendaraan Patroli Mulai di Uji Coba, Ini Rutenya

Tilang Elektronik ETLE Mobile dengan Kendaraan Patroli Mulai di Uji Coba, Ini Rutenya

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mobile atau dengan kendaraan patroli akan mulai diuji coba besok.  

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan uji coba penindakan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile mulai Rabu (7/12).

BACA JUGA:Gibran Bakal Menyanyi di Pernikahan Kaesang dan Erina: Spesial untuk Adik

"Ini sudah coba ke masyarakat, untuk melakukan penindakan pada Rabu 7 Desember 2022," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022

Latif mengatakan ada 11 kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE Mobile.

Kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE tersebut akan berpatroli di jalan protokol dan ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE statis.

"Seluruh ruas jalan, nanti memutari seluruh ruas jalan Jakarta, jalur-jalur protokol di Jakarta," ujarnya.

BACA JUGA:Pelaku Penyekap Pegawai Minimarket Bekasi Tertangkap di Bekasi Saat Akan Kabur Ke Medan

Polda Metro Jaya saat ini mengoperasikan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pengguna jalan pelanggar aturan lalu lintas.

Jumlah tersebut kini diperkuat dengan 11 kamera ETLE Mobile pada 11 kendaraan patroli.

Selanjutnya pada 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan akan menambah 70 kamera ETLE Statis baru.

Pengembangan ETLE di Jakarta adalah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE Statis dan Mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:Waspada! Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran Cari Mangsa, Ini Bukti-Buktinya

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: