News . 05/12/2022, 13:50 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Salah satu anggota Passukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor Inf Bagas Firmasiaga kini jadi tersangka kasus pemerkosaan.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu anggota prajurit wanita saat agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali, November lalu.
Letnan Dua (Letda) Caj GER, prajurit Kowad yang diduga menjadi korban nafsu bejat Oknum Perwira Paspampres atas nama Mayor Inf Bagas Firmasiaga tersebut.
Saat ini Mayor Inf Bagas Firmasiaga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan, selain itu ia telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
Mayorn Inf Bagas sendiri terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) penjara 12 tahun.
Mengenai hal ini tentunya penasaran akan seberapa besarna gaji paspampres serta tunjangnya.
Informasi paspampres pun terunga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 (Gaji Paspampres) dan Peraturan No 102 Tahun 2018 (Tunjangan Paspampres).
Berikut Besaran Gaji Paspampres.
Tamtama
BACA JUGA:Skandal Perwira Paspampres: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Ingin Peluk Letda Caj (K) GER Tapi Ditolak!
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com