Surat teguran hukum tersebut telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke sejumlah instansi.
Antara lain Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB Cabang Semarang, Ombudsman, KPK, DPR, Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Kejaksaan RI, Menkopolhukam, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Kapolri hingga Presiden RI.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara pengusaha kota Semarang Agus Hartono, blak-blakan soal dugaan upaya pemalakan Rp 10 miliar yang diduga dilakukan oknum Kejati Jateng.
BACA JUGA: Kantor Kominfo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS
Kamaruddin Simanjuntak membenarkan dugaan upaya pemerasan yang diduga dilakukan koordinator jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
"Dia (Putri Ayu Wulandari) mengatakan mewakili atau diperintah Kajati Jateng," ujar Kamaruddin, Kamis 24 November 2022.
Saat ini, Andi Herman sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajati Jateng. Sejak 27 Oktober 2022 lalu, Andi Herman menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Kajati Jateng yang baru kini dijabat oleh Made Suarnawan yang sebelumnya Direktur TUN pada Jamdatun.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin
"Dia (Andi Herman, Red) baru pergantian belum lama. Ini kan baru dipraperadilankan kasusnya di Semarang," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.
Terkait hal itu, Kamaruddin menyebut telah melakukan pelaporan ke Komisi Kejaksaan RI.
"Sudah kita laporkan minggu lalu ke Komjak, ke Ketua Komisioner Ke Jampidsusnya, Wakil Presiden dan Presiden, Ombudsman, Komisi III DPR dan lain-lain," jelasnya.
Kamaruddin yang juga pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, menyebut tindakan Putri Ayu Wulandari yang mewakili atau mengatasnamakan Kajati Jateng, dinilai sudah keterlaluan.
BACA JUGA: Buntut Kasus Korupsi Impor Garam, Direktur PT Bumi Menara Internusa Diperiksa Kejagung
"Kok malah minta uang Rp 10 miliar gitu. Ini kan berarti bermasalah penegakan hukumnya," imbuh Kamaruddin.