News . 25/11/2022, 21:49 WIB
Surat Teguran Hukum tersebut terdiri dari dua halaman dan ditandatangani oleh Agus Hartono di atas meterai 10000.
Fin.co.id memperoleh copy atau salinan dokumen Surat Teguran Hukum yang ditulis oleh Agus Hartono tersebut.
Pada surat itu, Agus Hartono juga menyebut nama Andi Herman (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) yang sejak 27 Oktober 2022 lalu menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Seperti dilihat fin.co.id, di awal suratnya, Agus Hartono menulis kalimat 'dengan hormat'.
Dalam surat itu, Agus Hartono menyebut dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan:
BACA JUGA: 4 Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo
1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022tanggal 20 Juni 2022.
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.
3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022,tertanggal 20 Juni 2022.
4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.
BACA JUGA: Pelaku Peredaran Obat Sirop Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Kejagung Siapkan Opsi Perdata
"Bahwa akibat permintaanmu atas uang sebanyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) per setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," tulis Agus Hartono dalam surat tersebut seperti dikutip fin.co.id pada Kamis, 24 November 2022.
Agus Hartono mengatakan dugaan permintaan uang itu disampaikan oleh Putri Ayu Wulandari pada dirinya saat diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Juli 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com