News . 20/11/2022, 14:46 WIB
Sebelumnya diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah mencabut keterangan pada BAP terkait sabu 5 kg.
Teddy Minahasa menyebut barang bukti itu masih utuh disimpan kejaksaan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Diketahui, Polda Metro Jaya membongkar keterlibatan Irjen Teddy Minasa dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg.
Dari berat 5 kg itu, sebanyak 3 kg disita Polda Metro Jaya dari tangan AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda.
BACA JUGA: Mami Linda Bayar 5 Kg Sabu Irjen Teddy Minahasa Pakai Dolar Singapura
Hotman Paris pun menegaskan barang bukti sabu yang disita Polda Metro Jaya dari rumah AKBP Dody tidak ada kaitannya dengan Irjen Teddy Minahasa.
Terungkapnya transaksi jual beli narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg (bukan 5 Kg, Red) yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa Putra, berawal dari penangkapan Linda Pujiastuti atau Mami Linda alias Anita melalui chat WhatsApp (WA).
Selain itu, Teddy Minahasa juga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat) untuk menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Mami Linda.
"Penjualan sabu 2 Kg itu ada bukti berupa chat WA di handphone milik Linda," ujar sumber fin.co.id pada Sabtu, 15 Oktober 2022 malam.
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Sabu ke Mami Linda Senilai Rp 300 Juta
Dari hasil gelar perkara di Divisi Propam Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022, diputuskan ada 5 oknum polisi yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba tersebut.
Kelima Oknum Polisi Itu Adalah:
1. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (Kapolda Sumbar)
2. AKBP Dody Prawira Negara (Kabagada Rolog Polda Sumbar - mantan Kapolres Bukittinggi)
BACA JUGA: Soal Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Lemkapi Bilang Ada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Sabu
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com