Jakarta . 16/11/2022, 21:41 WIB
"Pelaku hendak melarikan diri, korban berteriak "JAMBRETTT!!!!" hingga didengar warga sekitar lokasi, tim Samapta Polsek dan Siswa SPN Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan latihan kerja di Polsek Tambora. Pelaku berhasil kita diamankan," tuturnya.
Tidak sampai disitu, saat digeledah dari tangan pelaku petugas mendapati dua senjata tajam (sajam), yakni sebilah celurit dan badik. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku DL alias Ipang (30) dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” Tutup Putra.
Kronologis Kejadian Tanggal 27 April 2020.
Korban bernama Muthia Nabila (22), tewas mengenaskan pada Senin, 27 April 2020 pagi.
BACA JUGA:Misteri Uang Rp160 Juta Hasil Penjualan Mobil Keluarga yang Tewas di Kalideres, Polisi Buka Suara
Saat menuju kantor, korban dijambret oleh dua orang pelaku, lalu korban berusaha mengejar pelaku hingga akhirnya terjatuh dan terlindas mobil yang melintas hingga tewas.
Orang tua korban pada saat ini membuat Laporan Polisi ke Polsek Tambora dengan register nomor B / 76 / IV / 2020 / Sek Tambora, tanggal 27 april 2020.
Awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 27 April 2020, pukul 09.00 wib di jalan Roamalaka Utara RT 06/03 Kel. Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta barat.
Tersangka an Topan bin Bahrudin dan DL alias Ipang (30) mengambil barang milik orang lain dengan cara kekerasan (merampas) milik berupa 1 unit handphone merek Xiaomi note 7 warna hitam.
BACA JUGA: Info BMKG Terkini: Jakarta Hujan Merata Pada Rabu 16 November
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com