Industri . 16/11/2022, 19:30 WIB
BACA JUGA:Batubara Jadi Idola, Penjualan RMK Meningkat 38,36 Persen
Aksi ilegal itu dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.
“Terkait hal ini, kami sudah melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana. Prosesnya kini sedang bergulir,” paparnya
Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT. Aserra Mineralindo Investama (PT.AMI) dh. PT. Aserra Sejahtera Investama (ASI) / PT.Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM.
Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.
BACA JUGA:Tok! Hakim Tolak Permohonan PKPU Meratus Line, Utang Rp 50 M ke Dua Perusahaan Harus Segera Dibayar
BACA JUGA:Buka-bukaan Angkasa Pura I, Ada Investor Tertarik Berinvestasi di Kawasan Segitiga Kupang-Biak-Ambon
Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah PT CLM berdasarkan akta terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.
“Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami,” pinta Helmut.
PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar atau yang terbesar di Sulawesi Selatan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id