Regional . 07/11/2022, 20:52 WIB

Warga Serang Jualan Obat Terlarang di Anyer, Dapat Barang dari Tanah Abang Jakarta Pusat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebenarnya, tramadol bisa digunakan asalkan di bawah pengawasan dokter. 

Tramadol adalah zat yang dikendalikan. 

Dengan kata lain, penggunaan jenis obat yang satu ini harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. 

BACA JUGA: Reka Adegan Sopir Bunuh Sopir di Tangerang, Aksi Bermula saat Keduanya Bertemu di Taman Prestasi

Tramadol adalah obat pereda nyeri. 

Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi. 

Obat ini dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. 

Sebab, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit.

BACA JUGA: Set Top Box di Kota Bekasi Mulai Langka, Toko Elektronik Sudah Kehabisan Stok

Namun, tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. 

Sehingga termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit.

Sehingga terjadi efek pereda nyeri. 

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus korupsi Impor Garam Kemenperin

Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com