Nasional

Usai Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Sampaikan Permohonan Maaf

fin.co.id - 03/11/2022, 21:23 WIB

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Mochamad Iriawan atau biasa disapa Iwan Bule.

Bahkan Ketum PSSI turut minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022 mendatang.

BACA JUGA: PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF soal KLB, Kaesang Pangarep Beri Sindiran Halus

"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Mochamad Iriawan) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim," kata Dirmanto.

Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis.

Kabid Humas Polda Jatim juga menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.-Screenshot YouTube/KOMPASTV-

"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," ujar Dirmanto.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Waketum PSSI: Pesan Presiden FIFA di Sepakbola akan Banyak Kejadian Tapi Harus Tetap Jalan

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Akhmad dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BACA JUGA: Komnas HAM 'Sentil' PSSI dan FIFA Gelar Fun Footbal: Hormati Korban Kanjuruhan

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.

Admin
Penulis
-->