Nasional . 03/11/2022, 18:31 WIB
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Belum Ada Jadwal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe akan dilakukan di Papua.
Lukas Enembe akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
BACA JUGA: Ketua KPK Tegaskan Tim Penyidik Bakal Terbang ke Papua Garap Lukas Enembe
BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Lukas Enembe di Papua, Alex: Sampaikan kepada Masyarakat Papua
BACA JUGA: Kapolda Papua Bilang Lukas Enembe Bersedia Diperiksa Dokter KPK
Terkait rencana tersebut, anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, Allosius Renwarin mengatakan pihaknya belum mengetahui ada rencana pemeriksaan terhadap kliennya oleh KPK.
Sebab, diungkapkannya hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari KPK tentang rencana pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
"Kami belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait pemeriksaan Gubernur Enembe,” kata Allosius Renwarin, dilansir Antara Rabu, 2 November 2022.
BACA JUGA: Natalius Pigai 'Semprot' Bonyamin Saiman MAKI yang Sebut KPK dan Lukas Enembe Mainkan Drama Baru
BACA JUGA:KPK Bentuk Tim Kesehatan Bantu Pulihkan Gubernur Papua Lukas Enembe
Selain belum adanya pemberitahuan dari KPK terkait pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, pihaknya juga belum menerima pemberitahuan soal rencana pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter KPK terhadap Lukas Enembe.
Mengenai kedatangan petugas KPK ke Jayapura, Allo yang tergabung dalam Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) itu mengaku kedatangan tim KPK itu dalam rangka pembukaan kantor perwakilan KPK.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com