PALEMBANG, FIN.CO.ID - Seorang buronan kasus pembunuhan terpaksa ditembak mati polisi.
Buronan kasus pembunuhan terhadap suami istri itu ditembak mati saat penyergapan di sebuah gubuk tempat persembunyiannya.
BACA JUGA: Pembunuhan Wanita Dimasukkan Karung Dibungkus Tas Akhirnya Terungkap, Pelaku Kesal Ditagih Utang
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibungkus Selimut Terungkap, Ini Peran Dua Orang yang Terlibat
BACA JUGA: Astaghfirullah, Demi Dapat Asuransi Pasutri Tega Bakar ODGJ di Dalam Mobil
Buronan tersebut diketahui berinisial LV alias Peni (42). LV merupakan DPO kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Satreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan LV diketahui bersembunyi di sebuah pondok areal persawahan Dusun Sungai Kejadian, Desa Rimau, Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Janji Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Saya Akan Bela Bang Yos Terakhir Kalinya
Polisi lalu melakukan penyergapan untuk menangkapnya, Selasa, 1 November 2022, sekitar pukul 07.00 WIB.
Namun, dalam operasi penangkapan tersebut tersangka memberikan perlawanan dan mengancam polisi menggunakan senjata api rakitan.
“Atas perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembak tersangka LV (hingga tewas, Red),” kata dia.
Jenazah tersangka dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk diidentifikasi dan kepentingan proses penyidikan.
Ia menyebutkan, diketahui LV, bertugas sebagai eksekutor utama perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (12/10).