JEPARA, FIN.CO.ID -- Pelaku pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya dibungkus karung plastik dan dimasukkan dalam tas berhasil diringkus polisi.
Kepolisian Resor Jepara, Polda Jawa Tengah telah menangkap pelaku Nova Andika (29).
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibungkus Selimut Terungkap, Ini Peran Dua Orang yang Terlibat
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
Pelaku merupakan warga Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, Nova Andika ditangkap pada Sabtu, 29 Oktober 2022.
"Pelaku berhasil ditangkap, sedangkan barang berharga milik korban, seperti sepeda motor maupun telepon seluler dijual kepada orang lain," katanya, di Mapolres Jepara, Senin, 31 Oktober 2022.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor dan HP korban serta dua orang penadah, yakni berinisial LS dan SG.
BACA JUGA: Janji Bharada E di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Saya Akan Bela Bang Yos Terakhir Kalinya
Dari keterangan pelaku, peristiwa pembunuhan berawal ketika korban Kr (38) pulang dari Singapura sebagai TKW.
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang senilai Rp3 juta pada 23 Oktober 2022 lalu.
Karena tersangka tidak mampu membayar, kemudian terjadi perselisihan.
Korban pun marah-marah dan mengancam pelaku akan memberitahukan kepada istri tersangka.
Lantaran kesal dan emosi, pelaku lantas mencekik serta membekap mulut korban hingga tidak bergerak.