News . 01/11/2022, 12:48 WIB

Filep Karma Ditemukan Meninggal di Pantai, Ini Profilnya Sebagai Aktivis Kemerdekaan Papua

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ayahnya bernama Andreas Karma merupakan pegawai negeri sipil didikan Belanda. Kemudian menjadi ASN dan bekerja untuk Indonesia.

BACA JUGA: TPNB-OPM Kecam 6 Oknum TNI yang Mutilasi 4 Warga Mimika: Akan Membalas Dengan Cara yang Sama

BACA JUGA:TPNPB-OPM Klaim Tembak Dua Pesawat Komersial, Polda Papua: Tidak Ada, Itu Cuma Propaganda

Filep Karma kecil dipengaruhi oleh serangan dini hari ke rumahnya oleh tentara Indonesia yang merusak perabotan di rumahnya.

Ia kemudian mengenyam pendidikan di Solo, Jawa Tengah, sebelum menjadi pegawai negeri sipil seperti ayahnya.

Pada tahun 1997, ia berangkat ke Manila untuk kuliah selama satu tahun di Asian Institute of Management. Ia tidak menyelesaikan studinya.

Filep Karma merupakan aktivis kemerdekaan Papua. Di beberapa kesempatan, dia ikut mengibarkan bendera bintang kejora yang merupakan bendera Organisasi Papua Merdeka.

Atas aktivitasnya itu, dia dituduh sebagai pengkhianat kepada NKRI. Filep Karma pernah dipenjara hingga 15 tahun.

Amnesty International dan Human Rights Watch telah melayangkan protes atas penahanan Filep Karma.

Pada tahun 1998, Filep Karma terlibat aksi demonstrasi menggulingkan Soeharto dari kekuasaan. Filep Karma mengangkar isu pemisahana Papua dari NKRI.

Pada tanggal 2 Juli 1998, ia memimpin upacara pengibaran bendera Papua Barat di Biak. Para aktivisnya terlibat rusuh dengan polisi dan mencederai beberapa polisi. 

Militer Indonesia menduduki Pulau Biak empat hari kemudian dan menembaki aktivis. Filep Karma menduga lebih dari 100 pengunjuk rasa tewas dan dikuburkan di pulau-pulau terdekat.

 Jumlah korban tewas tidak diketahui secara pasti. Human Rights Watch memprotes aksi pemerintah Indonesia dan menyebut bahwa beberapa bulan setelah peristiwa ini pemerintah "gagal melaksanakan investigasi serius terhadap insiden ini dan gagal memaksa para pelaku penyiksaan warga di Biak bertanggung jawab".

Kedua kaki Filep Karma terluka akibat peluru karet. Ia kemudian ditangkap, diadili, dan dihukum penjara selama 6,5 tahun atas tuduhan pengkhianatan. Hukuman dibatalkan di sidang banding setelah Karma dipenjara selama 10 bulan.

Kemudian pada tanggal 1 Desember 2004, ia berpartisipasi dalam upacara pengibaran bendera kedua yang menandakan ulang tahun kemerdekaan Papua dari Belanda.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com