JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara.
Atas permohonan Hotman Paris tersebut, LPSK pun bereaksi keras.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan pihaknya tak akan terpengaruh dengan pernyataan Hotman Paris, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa.
BACA JUGA: Hotman Paris: Bukti Makin Mengerucut Irjen Pol Teddy Minahasa Adalah Korban
BACA JUGA: Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya
Sebab, LPSK selalu bertindak secara independen berdasarkan hasil investigasi.
"Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator," ujarnya, Kamis, 27 Oktober 2022.
Ditegaskannya, LPSK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tidak bisa menolak pengajuan justice collaborator.
BACA JUGA: Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Namun pengajuan tersebut harus memenuhi syarat yang berlaku.
Keputusan diterimanya atau tidak sebuah permohonan ditentukan LPSK berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan.
"Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK," tegas dia.
BACA JUGA: Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya