Prof Henri Sebut Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

fin.co.id - 26/10/2022, 13:58 WIB

Prof Henri Sebut Nikita Mirzani Tak Bisa Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Alasannya

Selebritas Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota, 1 Agustus 2022

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujarnya.

Kajari Serang Freddy Di Simanjutak mengatakan, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang.

Alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

BACA JUGA: Waduh! Imigrasi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Sekadar informasi, pengusaha Dito Mahendra mengakui telah mengalami kerugian reputasi hingga materi karena dugaan kasus pencemaran baik oleh artis Nikita Mirzani.

"Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada pers di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

Menurut Yafet, tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang terjerat.

Adapun terkait kerugian materi, pihak Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata.

BACA JUGA: Dua Bayi di Kabupaten Bekasi Alami Gagal Ginjal Akut Meninggal Dunia, Berikut Datanya

Nikita Mirzani Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, resmi menahan artis Nikita Mirzani- tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, pada Selasa 25 Oktober 2022.

Kepala Kejari Serang, Freddy D. Simandjuntak mengatakan, alasan pihaknya menahan Nikita Mirzani karena khawatir melarikan diri. 

"Bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun," kata Freddy, dikutip Rabu 26 Oktober 2022.

Freddy menjelaskan, penahanan Nikita Mirzani berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Admin
Penulis